*Kejari Barito Kuala Serahkan Empat Tersangka dan Barang bukti Kasus Dugaan Korupsi PDAM Ke Jaksa penuntut Umum*

Kabarborneoraya.com : Marabahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala untuk tahun buku 2014–2025. Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Tahap II Kantor Kejari Barito Kuala.

Dalam siaran pers Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala bernomor PR-27/O.3.19/Dti.1/10/2026, disebutkan bahwa empat tersangka berinisial NZ, DJ, SDN, dan SMD beserta barang bukti diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan penuntutan.

Penyerahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan material atau P-21.

Penyidikan Ungkap Dugaan Kerugian Keuangan Daerah

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala selama periode tahun buku 2014 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Barito Kuala telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap konstruksi perkara dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Langkah penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para tersangka, pemeriksaan ahli, serta pengumpulan alat bukti dan tindakan penyidikan lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam pengelolaan kegiatan pada PDAM Barito Kuala.

Meski demikian, besaran kerugian keuangan negara atau daerah maupun rincian perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci dalam siaran pers tersebut. Penentuan pertanggungjawaban pidana para tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Penyerahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melaksanakan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Andrianto Budi Santoso dalam siaran pers di Kejari Barito Kuala.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak para tersangka selama menjalani proses peradilan pidana.

Prinsip tersebut menjadi penting agar penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan setiap tahapan berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Selanjutnya, JPU mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam siaran pers tersebut, Kejari Barito Kuala menyatakan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum pelimpahan ke pengadilan.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Kejari Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum secara profesional dan objektif. Upaya tersebut, menurut institusi kejaksaan, merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus mendukung penyelamatan keuangan negara atau daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Barito Kuala.

Kejari juga menyatakan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat secara proporsional.

Dengan rampungnya Tahap II, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Barito Kuala kini memasuki fase penuntutan. Publik selanjutnya menantikan proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang fakta-fakta hukum, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana yang nantinya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.. (Kbr) 

Sumber: 

Siaran Pers Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Nomor PR-27/O.3.19/Dti.1/10/2026, Marabahan, 23 Oktober 2026.

Posting Komentar

0 Komentar