*Ketua KMPB Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Kasus Babe Aldo di Polda Kalimantan Selatan*

Kabarborneoraya.com : Banjarbaru

Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB)Kalimantan Selatan  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kasus yang menyeret nama Muhammad Ali Ridho atau yang lebih dikenal dengan sapaan Babe Aldo. Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan maupun intervensi berbagai pihak.

Dalam keterangannya, Ketua KMPB menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara. Oleh sebab itu, siapa pun yang sedang menghadapi proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan tidak boleh dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Kalimantan Selatan. Aparat penegak hukum tentu memiliki mekanisme, prosedur, dan tahapan yang harus dijalankan dalam mengungkap suatu perkara. Oleh karena itu, marilah kita memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua KMPB.

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang kerap memunculkan berbagai opini, asumsi, bahkan informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang prematur sehingga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara yang masih dalam tahap penanganan.

"Kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan sampai masyarakat justru ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi karena dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia," lanjutnya.

Ketua KMPB menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Ia optimistis Polda Kalimantan Selatan mampu menjalankan tugasnya secara independen berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, KMPB mengingatkan bahwa proses hukum tidak hanya bertujuan mencari siapa yang bersalah atau benar, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah ataupun menggiring opini sebelum adanya kepastian hukum.

"Kami percaya aparat penegak hukum memiliki integritas untuk menyelesaikan setiap perkara secara objektif. Biarkan penyidik bekerja, biarkan proses pembuktian berjalan dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap. Inilah esensi negara hukum yang harus kita hormati bersama," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua KMPB berharap seluruh tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta pengguna media sosial dapat berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari demokrasi, namun kritik tersebut harus disampaikan secara konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun ujaran kebencian.

Ia juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur serta membuka ruang bagi setiap pihak untuk menggunakan hak-haknya dalam memberikan keterangan maupun pembelaan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme dan rasa keadilan.

Di akhir pernyataannya, Ketua KMPB mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kita semua tentu menginginkan keadilan dapat ditegakkan. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh proses hukum dihormati. Jangan ada penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan bagi semua pihak," pungkas Ketua KMPB Bahauddin.(kbr) 

Posting Komentar

0 Komentar