Kabarborneoraya.com : Banjarmasin
Ali Akbar kembali turun ke jalan menyuarakan tuntutan penyelesaian sengketa lahan di kawasan Jalan A. Yani KM 4,5–KM 4,9, Kota Banjarmasin.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan final.
Dalam aksi yang digelar di ruang publik tersebut, Ali Akbar menegaskan bahwa konflik lahan yang melibatkan dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM), perbedaan data administrasi pertanahan, serta klaim penguasaan fisik tidak boleh terus dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang tegas.
Ali Akbar menilai, sengketa yang terjadi di kawasan strategis Jl. A. Yani bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah menyangkut kepastian hukum dan keadilan atas kepemilikan tanah. Karena itu, ia mendesak agar seluruh pihak terkait segera duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Ia juga menuntut adanya langkah konkret dari lembaga pertanahan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen dan proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, termasuk dugaan ketidaksesuaian data antara sertifikat lama dan dokumen baru.
Sengketa ini kembali menyeret perhatian terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, khususnya dalam hal pengukuran, penetapan batas, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Ali Akbar meminta agar proses administrasi pertanahan tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan substantif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Dalam aksinya, ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya ikut mengambil peran aktif dalam penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, keterlibatan lintas institusi diperlukan agar persoalan tidak hanya berputar di level teknis birokrasi pertanahan.
Pemerintah Kota Banjarmasin disebut perlu hadir sebagai fasilitator untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sengketa lahan di kawasan Jalan A. Yani ini telah berlangsung dalam kurun waktu panjang dengan melibatkan klaim tumpang tindih antara dokumen kepemilikan lama, data pertanahan, serta penguasaan fisik di lapangan.
Di tengah meningkatnya nilai ekonomi kawasan tersebut sebagai jalur utama kota, ketidakpastian status hukum lahan dinilai berpotensi memicu konflik lanjutan jika tidak segera diselesaikan secara tuntas.
Aksi turun ke jalan yang dilakukan Ali Akbar menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa tidak bisa hanya menunggu proses administratif, melainkan membutuhkan perhatian serius dan keputusan yang mengikat dari pihak berwenang.
Sementara itu pihak yang dituding Ali Akbar, belum memberikan keterangan resmi. Sejumlah awak media yang berada di lokasi aksi demo Ali Akbar, belum bisa mengkonfirmasi karena tak satu perwakilan pihak yang bersengketa bisa ditemui. Namun setidaknya upaya mencari perimbangan berita dilakukan awak media yang meliput..(kbr)


0 Komentar