*Tiga Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Bank BRI Unit Kuin Di Banjarmasin.Segera di Sidangkan*

Kabarborneoraya.com : Banjarmasin Dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu bank milik pemerintah dan berlokasi di Kota Banjarmasin kembali mengemuka.

Adapun dugaan korupsi tersebut, terjadi di Bank BRI Unit Kuin Alalak, Kecamatan Banjarmasin Barat dan yang menjadi tersangkanya adalah mantan pejabatnya.

Baca juga : Giliran Mantan Sekda Balangan, Sutikno Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah

Perkara ini pun sudah teregister di Pengadilan Negeri Banjarmasin terhitung sejak 27 Januari 2026. Total ada tiga orang terdakwa dan masing-masing dituntut dengan berkas terpisah.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, merupakan mantan Mantri di BRI Unit Kuin berisinial MG yang berjenis kelamin laki-laki, kemudian RA dan H yang berjenis kelamin laki-laki.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH pun membenarkan bahwa berkas tiga orang terdakwa tersebut sudah teregister bahkan segera disidangkan di Pengadilaan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Berdasarkan jadwal, sidang perdana rencananya akan dilaksanakan besok Rabu,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan penelusuran, total kerugian negara yang muncul dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8 Miliar lebih..(Kalimantanlive/kbr) 

Posting Komentar

0 Komentar