Kabarborneoraya.com : Banjarmasin Lagi-lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, Rabu, (04/02/2026).
Tidak tanggung tanggung, dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp.8 milar.
Tiga orang terdakwa masing masing terdiri dari dua orang mantri BRI Unit Kuin Alalak yakni Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa serta satu orang dari pihak swasta yakni Rabiatul Adawiyah.
Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Kerugian negara mencapai sekitar Rp.4,7 miliar dibebankan kepada terdakwa Hairunisa. Kemudian Rp.2,1 miliar kepada M. Madiyana Gandawijaya dan Rp.1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Syamsul, SH menyebutkan kerugian negera ini timbul dalam proses pencairan kredit pada kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023.
Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa selaku mantri di BRI Unit Kuin Alalak diduga tidak menjalankan prisip kehati-hatian perbankan khususnya memberikan data permohonan kredit tidak sesuai fakta, dan melanggar prinsip tata Kelola perusahaan sehingga atas perbuatan mereka disebut telah memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH. Para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya.
Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan, ujar Andi Marwan, SH penasihat hukum Rabiatul Adawiyah.
Pernyataan serupa juga disampaikan tim kuasa hukum M. Madiyana Gandawijaya yakni Hadi Permana, SH serta penasihat hukum dari terdakwa Hairunisa.
Sidang selanjutnya majelis hakim dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa pada persidangan mendatang baik langsung disampaikan oleh para terdakwa maupun kuasa hukum mereka, ucapnya. (din/kbr)

0 Komentar