Kabarborneoraya.com : Tanjung Setalah sehari AS mantan Bupati Tabalong di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kerjasama Bahan Olahan Karet (Bokar) di Perumda Tabalong tahun anggaran 2019. Kini AS mantan Bupati Tabalong langsung dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksa kesehatan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dan di jebloskan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Tanjung, Kamis (28/08/2025).
Terkait penahanan AS mantan Bupati Tabalong ini telah dibenarkan oleh Raymon Andika Girsang selaku Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung. Ya benar, pada Hari ini, Kamis tanggal 28 Agustus 2025 Pukul 14:00 Wita dilaksanakan penerimaan tambahan 1 orang Tahanan fisik inisial AS dan berkas, dan ditempatkan di Portir P2U Rutan Kelas IIB Tanjung.
Selain itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung telah melakukan Pendokumentasian Kegiatan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan RI, ucapnya Raymon.
Perlu diketahui, sebelumnya, yakni pada Hari Rabu (27/08/2025) Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan “AS” Mantan Bupati Tabalong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Selain AS mantan Bupati Tabalong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tidak pidana korupsi Bokar ini, sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas perkara ini dengan inisial “A” dan “J”.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil, SH. MH mengatakan, Adapun peranan dari tersangka “AS” adalah melakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi kerjasama dalam Penjualan Bahan Olahan Karet (BOKAR) tahun anggaran 2019 dengan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.829.718.671,0.- miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 23/R/LHP/DJPI?PKN.01/06/2025 tanggal 03 Juni 2025.
Bahwa “proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk telah didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP”.
Kejaksaan Negeri Tabalong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara/ daerah. tegasnya. (din/lsr).
0 Komentar