Kabarborneoraya.com, Banjarbaru
Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kini mulai bertumbuhan beberapa bangunan di wilayah tersebut rumah pribadi dan Rumah Toko yang melanggar garis sempadan jalan sehingga menyulitkan dalam melakukan pelebaran jalan dan parkir Kendaraan Bermotor Ketika dibutuhkan.
Dalam penelusuran kabar borneoraya.com dilapangan mendapat temuan yakni Rumah Pribadi dimana bangunannya melanggar garis sempadan jalan itu banyak berupa Rumah pribadi dan rumah toko (ruko),salah satunya rumah pribadi yang diduga milik salah satu pejabat daerah.
Ini dikatakan Ketua Forum Kesejahteraan Peduli Masyarakat (FKPM) Riduan Rabu (28/9/22) pada kabarborneoraya.com.
Menurutnya, bangunan tersebut yang melanggar garis sempadan jalan itu terdapat di Jalan Nuri yakni sekitar seberangan Mesjid kanzul hairat, Kecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan Komet Kota Banjarbaru.
Bangunan yang melanggar tersebut sudah kami laporkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banjarbaru, namun laporan hanya sebatas laporan saja,”Dinas PERKIM “ terkesan tutup mata”.
Tidak adanya tindak lanjut dari pihak tersebut terhadap keberadaan bangunan itu ,sangat disayangkan sampai saat ini masih berdiri kokoh.bebernya
Dengan adanya temuan ini Riduan meminta pada Aparat terkait jangan ada tebang pilih dalam penindakan kepada masyarakat, tindak tegas dan jangan pandang sebelah mata saja tekan Riduan. (MP/kabar borneoraya)
0 Komentar