STANDPOINT Pandangan APINDO terhadap Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi


Kabarborneoraya.com Banjarmasin STANDPOINT APINDO Terhadap Kebijakan Pemerintah. 

1. APINDO mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam merespons dampak

turbulensi geopolitik melalui kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan

energi yang disampaikan pada Selasa, 31 Maret 2026. Menindaklanjuti kebijakan

tersebut, terdapat beberapa catatan penting dari sudut pandang dunia usaha yang

perlu menjadi perhatian agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif,

tepat sasaran, dan tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas ekonomi.

2. Pandangan terkait Imbauan WFH di Sektor Swasta:

● Terkait imbauan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan

bagi sektor swasta, dunia usaha pada prinsipnya memahami bahwa kebijakan ini

merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan

harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi BBM, sekaligus

membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil.

● Sejalan dengan himbauan pemerintah, APINDO memandang bahwa

kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor.

Misalnya, untuk fungsi back office dan aktivitas non-esensial secara fisik, WFH

relatif dapat diterapkan tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan.

Namun, pada sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan,

pertambangan, industri makanan dan minuman, serta berbagai sektor lainnya

yang bergantung pada kehadiran fisik tenaga kerja dan kelancaran operasional,

fleksibilitas penerapan WFH menjadi lebih terbatas. Dalam hal ini, pengecualian

terhadap sektor-sektor tertentu yang disampaikan pemerintah merupakan

langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.

● Dunia usaha juga memandang pentingnya desain kebijakan yang tidak

menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap tujuan yang

diharapkan. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengantisipasi adanya potensi

unintended impact terhadap mobilitas masyarakat. Misalnya, penempatan

WFH pada hari Jumat dipandang berpotensi mendorong terbentuknya persepsi

“long weekend” yang justru dapat meningkatkan mobilitas, sehingga kurang

sejalan dengan tujuan kebijakan dalam mengendalikan konsumsi energi.

● Dunia usaha menekankan agar kebijakan ini bersifat himbauan yang

selektif dan terukur, dengan ruang adaptasi di tingkat perusahaan.

Pengaturan pola kerja sebaiknya tetap diserahkan kepada kebijakan internal

masing-masing perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan

operasional dan karakteristik sektor, serta efektivitas dalam mencapai tujuan

kebijakan. Selain itu, pengecualian terhadap penerapan kebijakan ini perlu

bersifat fleksibel dan tidak terbatas hanya pada sektor-sektor yang telah

disebutkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.

● Di sisi lain, perlu juga dicermati bahwa sekitar 60% tenaga kerja Indonesia

berada di sektor informal yang memiliki karakteristik pekerjaan yang tidak

memungkinkan penerapan pola kerja WFH. Kondisi ini menunjukkan bahwa

jangkauan kebijakan ini secara struktural masih terbatas, baik dari sisi cakupan

tenaga kerja maupun dampaknya terhadap pengurangan mobilitas dan konsumsi

energi secara agregat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang

lebih komprehensif dan inklusif, agar tujuan pengendalian mobilitas dan efisiensi

energi dapat dicapai secara lebih optimal tanpa menimbulkan kesenjangan

dampak antar kelompok pekerja.

3. Pandangan terkait Prioritas dan Refocusing Belanja K L:

● Dunia usaha memahami bahwa kebijakan refocusing belanja

Kementerian/Lembaga merupakan langkah yang tidak terhindarkan dalam

menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan eksternal dan meningkatnya

ketidakpastian global. Upaya ini penting untuk menjaga kredibilitas APBN serta

memastikan ruang fiskal tetap terjaga dalam menghadapi berbagai risiko ke

depan.

● Namun demikian, perlu menjadi perhatian bahwa apabila efisiensi

menyentuh belanja produktif yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor

riil, dampaknya dapat meluas dan bersifat multiplier. Pengurangan belanja pada sektor-sektor tersebut berpotensi menekan aktivitas ekonomi,

memperlambat proyek berjalan, serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Sektor yang berpotensi terdampak antara lain konstruksi dan infrastruktur,

termasuk industri pendukung seperti semen, baja, dan bahan bangunan, serta

sektor MICE, transportasi, dan UMKM yang selama ini menjadi bagian dari rantai

pasok belanja pemerintah.

● Dalam konteks tersebut, APINDO memandang bahwa refocusing anggaran

memang penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi, namun perlu

dilakukan secara lebih selektif, terukur, dan berbasis produktivitas. Belanja

yang memiliki multiplier effect tinggi serta berkontribusi langsung terhadap

pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing

industri perlu tetap dipertahankan. Dengan pendekatan yang lebih terarah,

kebijakan refocusing dapat tetap menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan

produktivitas dan momentum pemulihan ekonomi.

4. Pandangan terkait Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

● Sebagaimana penjelasan pemerintah, pembatasan BBM subsidi 50 liter per

hari pada prinsipnya tidak ditujukan bagi kendaraan umum untuk orang

dan barang, sehingga secara desain kebijakan memang diarahkan agar aktivitas

pelayanan masyarakat, juga distribusi dan logistik barang tetap berjalan.

● Namun demikian, dalam praktiknya, dunia usaha tetap perlu melihat

bagaimana kebijakan ini diterjemahkan secara teknis di lapangan. Karena

dalam implementasi kebijakan seperti ini, seringkali terdapat perbedaan

pemahaman antara narasi kebijakan dengan praktik operasional, khususnya

terkait definisi kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian, desain

dan mekanisme pengecualian, hingga pengaturan teknis di tingkat SPBU.

● Ini menjadi penting karena tidak semua aktivitas usaha menggunakan

angkutan logistik yang secara administratif dikategorikan sebagai

kendaraan umum. Banyak pelaku usaha, termasuk juga UMKM, yang

menggunakan armada sendiri untuk distribusi dan operasional harian, hingga

angkutan barang antar daerah yang menggunakan solar bersubsidi. Dalam

konteks ini, kejelasan definisi dan teknis implementasi menjadi kunci agar tidak terjadi hambatan di lapangan, serta akan berdampak juga pada langkah

antisipasi dan strategi bisnis yang akan diambil oleh pelaku usaha nantinya.

● Perlu juga menjadi perhatian jika implementasi di lapangan rumit atau

menimbulkan friksi operasional, misalnya terjadi antrean panjang hingga

penumpukan kendaraan atau keterbatasan akses, maka dampaknya juga bisa

dirasakan pada kelancaran distribusi dan penambahan biaya logistik. Pada

akhirnya, hal tersebut berpotensi ikut mempengaruhi biaya dan kenaikan harga

secara tidak langsung.

● Karena itu, dari perspektif dunia usaha, tujuan kebijakan ini pada

prinsipnya dapat dipahami. Namun, perlu dipastikan pada kejelasan

pengaturan teknis dan implementasi di level operasional. Kami berharap

narasi kebijakan yang disampaikan dapat selaras dengan regulasi yang tertulis

dan berlaku di lapangan, sehingga tujuan subsidi tepat sasaran tetap tercapai,

tanpa mengganggu produktivitas dan kelancaran aktivitas logistik ekonomi.

5. Rekomendasi dan Strategi Jangka Pendek dan Panjang

● Dunia usaha memandang bahwa kebijakan dan stimulus yang dibutuhkan

untuk mengantisipasi kondisi saat ini perlu menyasar sisi supply (dunia

usaha) dan demand (daya beli masyarakat) secara bersamaan. Adapun dari

sisi supply (dunia usaha), diperlukan kebijakan yang mampu menjaga biaya

usaha tetap terkendali, arus kas tetap sehat, dan kepastian usaha tetap terjaga.

● Dalam jangka pendek, fokus utama adalah menjaga stabilitas

makroekonomi dan menahan transmisi guncangan global ke perekonomian

domestik, antara lain melalui:

(1) Menjaga stabilitas makro melalui pengendalian harga energi, nilai tukar, serta

kelancaran logistik dan rantai pasok

(2) Membatasi transmisi tekanan global melalui kebijakan yang adaptif, terukur,

dan berbasis pemetaan sektor, serta komunikasi yang jelas kepada dunia usaha

(3) Memperkuat konsumsi domestik serta memberikan stimulus yang lebih

terarah, khususnya bagi industri padat karya

(4) Menjaga daya saing dunia usaha melalui dukungan likuiditas, penurunan high

cost economy, deregulasi, dan debottlenecking hambatan berusaha

● Sementara itu, dalam jangka menengah hingga panjang, diperlukan strategi

struktural untuk memperkuat resiliensi ekonomi, antara lain:

 (1) Mempercepat ketahanan energi nasional melalui penguatan energi alternatif

(2) Memastikan bauran energi selaras dengan kesiapan infrastruktur dan daya

saing industri

(3) Memperkuat sektor hulu domestik guna mengurangi ketergantungan pada

bahan baku impor

(4) Melakukan reformasi subsidi energi secara bertahap dan terukur, dengan

tetap menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi biaya logistik dunia usaha

6. Di momen seperti ini, semangat Indonesia Incorporated menjadi semakin relevan

sebagai landasan dalam merespons tekanan global secara kolektif. Dunia usaha

memandang penting adanya ruang dialog yang konstruktif dan berkelanjutan antara

pemerintah dan pelaku usaha guna mengidentifikasi serta mitigasi potensi dampak

kebijakan sejak tahap perumusan hingga implementasi. Melalui komunikasi yang

terbuka, dunia usaha dapat memberikan masukan berbasis kondisi riil di lapangan,

sehingga kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih implementatif, tepat sasaran, dan

tidak menimbulkan disrupsi terhadap aktivitas produksi, distribusi, maupun pelayanan kepada masyarakat.(APND/kbr)

Posting Komentar

0 Komentar