Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Oleh : IBG Dharma Putra

Kabarborneoraya.com : kalsel Mungkin memang sudah takdir ataupun karena keusilan panca indra, didalam setiap perjalanan keluar daerah yang melewati bandara, acapkali bahkan selalu bertemu rombongan umroh yang hendak beribadah ataupun rombongan anggota DPRD yang hendak pergi ke Betawi atau daerah lain untuk konsultasi ataupun study banding. 

Teman yang lebih usil panca indranya, terutama mulutnya, akan berkomentar sangat  lucu penuh dengan canda ria, bahwa konsultasi serta study banding adalah ibadahnya para anggota DPRD. 

Mereka semua sangat religius, sehingga takkan ada hari terlewat tanpa ibadah. 

Karena ibadah, takkan ada yang mengingatkan, bahkan mungkin amat menganjurkan dibumbui dengan menjilat supaya bisa diajak serta dalam rombongan tersebut. Para birokrat akan sangat untung jika bersikap setuju karena pengawasan terhadap mereka akan lebih lunak. Partai politik bersikap sama saja, cenderung diam sekaligus memanfaatkan dampak ikutan dari perjalanan itu bagi kepentingan partai. 

Jika hal tersebut berlangsung terus, maka bisa diduga, para anggota DPRD tidak punya waktu yang cukup untuk melaksanakan amanah yang diembannya karena sebenarnya DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah, bersama sama dengan Kepala Daerah dan punya fungsi memperjuangkan aspirasi rakyat, dalam upaya memastikan pembangunan yang adil dan sesuai kebutuhan lokal. 

Dalam fungsi yang sangat strategis seperti itu, seorang anggota DPRD diharapkan mempunyai keberanian bersuara sesuai dengan kehendak rakyat yang diwakilinya. Secara mudah dengan meneriakkan kenyataan faktual di masyarakat, membuatkan tafsir bahwa fakta tersebut wajib dicarikan penyelesaian masalah karena dapat berakibat pada tak tercapainya kesejahteraan bersama. 

Dengan begitu, di setiap harinya, ruangan DPRD akan diisi rapat ataupun pertemuan yang berisi berbagai suara berbeda karena prioritas utama 

anggota DPRD adalah bersuara benar. Obrolan benar terkadang menyakitkan, berasa pahit bak obat hingga wajib dicarikan cara penyelesaian terbaik, yang tak menyakitkan dan diterima oleh semua orang. 

Fakta diungkap dan menjadi dasar dari sebuah perbenturan dialogis. Ibadahnya anggota DPRD adalah berbicara serta rapat bukan konsultasi ke jakarta atau study banding. Disamping diberi tafsir, fakta bisa diolah menjadi kebisingan opini agar lebih diperhatikan. 

Semua itu, potensial dibenahi jika menyesuaikan penghargaan dengan amanah, pertemuan lebih dihargai dibanding study banding. Penghargaan secara fisik bisa dalam bentuk honor kehadiran rapat lebih besar dari uang jalan. Secara sosial, moral serta spiritual, penilaian untuk pemberian penghargaan, dapat dilakukan jika rapat dibuat terbuka.

Jika saja semua hal itu dilakukan dalam sebuah paket utuh penyaringan calon berintegritas dan aspiratif dengan kontrak politik terbuka disertai kewajiban partai mematuhi aturan demokrasi substantif dengan pelembagaan pengawasan publik maka akan terasa ada, alternatif memilih pemimpin daerah efektif dan efisien tanpa harus menghilangkan kedaulatan, kesetaraan maupun partisipasi masyarakat.. (Kbr) 


Banjarmasin 

24012026

Posting Komentar

0 Komentar