"Termohon Polres Tidak Hadir,PN Batola Agendakan Kembali Sidang Praperadilan"


Kabarborneoraya.com : Batola Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sidang Praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh tsnggal 15 Nei 2025 dengan Pemohon 4 orang Warga yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari kantor Hukum Advokat/Pengacara Ahmad Suhaimi, SHI VS Termohon Polres Barito Kuala dan sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH, Kamis (22/05/2025).

Begitu sidang yang seharusnya digelar pada Jam 10 pagi tersebut, akhirnya harus di mundurkan sekitar 2 jam karena untuk menunggu kedatangan pihak Termohon Penyidik Polres Brito Kuala.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH membuka sidang dan mencek semua pihak yang bisa berhadir, namun didapat, bahwa ternyata pihak Termohon Polres Barito Kuala tidak juga berhadir.

Kemudian  Pihak Kepaniteraan Pengadilan Marabahan menyerahkan Surat dari Polres Barito Kuala, dan membacakan Isinya yang pada Intinya pihak Termohon Polres Barito Kuala masih belum menyelesaikan masalah Administratif di Internal mereka terkait penunjukan/pendampingan dalam menghadapi persidangan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan, sebutnya.

Selanjutnya, Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH memberikan waktu Kesempatan kepada pihak Termohon Polres Barito Kuala agar bisa menyelesaikan masalah penunjukan kuasanya secara internal. 

Akhirnya Hakim menentukan sidang lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai sidang ke-2, dan diharapkan pihak Polres Barito Kuala dapat berhadir dan menyelesaikan jawaban atas keberatan para Pemohon. Karena Hakim Tunggal menganggap pihak Termohon Barito Kusla juga telah mendapatkan salinan Permohonan Praperadilan dari Pemohon terkait keberatan mereka terhadap Penetapan Tersangka yang dianggap melanggar KUHAP dan Tidak Sah.

Adapun Team Hukum Pemohon yang berhadir adalah : Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH serta Akhmad Perdana Alamsyah, SH.

Salah satu kuasa hukum Pemohon Praperadilan yakni Khairil Fadli, SH mengatakan kepada awak media ini, bahwa ada sekitar 6 hal yang menjadi Point keberatan dan diduga bertentangan dengan hukum ysng di jalankan serta harus dijelaskan oleh Penyidik di Persidangan Praperadilan ysng hingga akhirnya tetap menetapkan 4 orang menjadi Tersangka, diantaranya yaitu: 

1. Mengapa penyidik tidak pernah menyerahkan durat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada cliennya ? Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana pasal 14 ayat (1) disebutkan SPDP dikirimkan/ diberitahukan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, juga Terlapor paling Lambat 7 hari setelah ada surat perintah Penyidikan" hal mana putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 juga memperkuat bahwa Penyampaian SPDP adalah Wajib dilakukan Penyidik ke para pihak yang berperkara. Karena jika diabaikan sangat merugikan Hak Konstitusional cliennya, yang tiba-tiba dijadikan Tersangka saja.

2. Penyitaan yang Tanpa Izin /Persetujuan Pengadilan.

3. Penyidik memasuki permasalahan Sengketa Perdata yang menjadi polemik di areal yang menjadi permasalahan, hal mana ada sengketa hak yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Marabahan yang harus di dahulukan dalam penyelesaian permasalahannya.

Karena, dimana PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang menjadi Pelapor pencurian sawit, nyatanya di gugat oleh 51 orang masyarakat yang memiliki tanah perkebunan sawit yang juga di klaim oleh perusahaan sebagai sawit milik perusahaan, Gugatan Terdaftar dengan Nomor perkara : 3/Pdt.G/2025/PN Mrh, ungkapnya..(kbr)

Posting Komentar

0 Komentar