Astonyanor berharap penegak hukum jeli tentukan putusan keasbahan surat Tanahnya



Banjarmasin Kabar Borneo raya.com 

Semangat Astonyanor Kembali bergelora kegembiraannya terpancar dari raut wajahnya yang tersenyum tipis melempar kepada sejumlah  Tim HUKUM H.Abdulah Sani SH.M.Ag (H.DUDUNG) Dan Rekan   dari kantor advokat D.ferpec lawyer dan partner yang mendampingi nya di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda tuduhan terhadap kepemilikian Tanah Yang dikuasai Astoni.

Menurut Astoni yang didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan  pada mediapublik.net dan kabarborneoraya.com Kamis (29/9) di Banjarmasin untuk mempertahankan SHM  tanahnya  di jalan Grilya RT 27 Kelayan B dengan luasan   ada 7 objek tanah sekita  600 Meter kubik  ini sudah 7 kali Saya dituduh melakukan penyerobotan tanah.

Kronologisnya dari tahun 2018 sampai 2022 untuk pertama kalinya di perkarakan lewat Polresta Banjarmasin di situ saya di laporkan atas pemalsuan surat SP2HP.

Kedua saya dituduh oleh Abdullah Harmaen  penyerobotan tanah setelah tidak terbukti  di SP2HP lagi,  ketiga  saya tahun  2018- 2019 di perkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  terus di cabut lagi 2019 

Tahun  2020 atas perkara tersebut hasilnya  tidak dapat diterima. Setelah tahun tersebut terus beberapa kali dilakukan upaya hukum tapi tak ada juga pengakuan tentang keabsahan tanah Saya ini , Ko malah sekarang 2022  di perkarakan lagi  dengan kasus yang sama di pengadilan negeri.

Hari ini (29/9) ketika dilakukan sidang melalui mediasi awal ternyata   yang bersangkutan tidak  hadir dan mengundurkan diri.

Dari peroses mediasi ini  berharap penegak hukum benar benar jeli  menentukan putusan nya supaya keasbahan surat kepemilikan Tanah saya itu sah dan dari BPN sendiri dapat menyatakan  sah milik saya ucap  Astonyanor *(MHD)

Posting Komentar

0 Komentar