Banjarmasin Kabar Borneo raya.com
Semangat Astonyanor Kembali bergelora kegembiraannya terpancar dari raut wajahnya yang tersenyum tipis melempar kepada sejumlah Tim HUKUM H.Abdulah Sani SH.M.Ag (H.DUDUNG) Dan Rekan dari kantor advokat D.ferpec lawyer dan partner yang mendampingi nya di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda tuduhan terhadap kepemilikian Tanah Yang dikuasai Astoni.
Menurut Astoni yang didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan pada mediapublik.net dan kabarborneoraya.com Kamis (29/9) di Banjarmasin untuk mempertahankan SHM tanahnya di jalan Grilya RT 27 Kelayan B dengan luasan ada 7 objek tanah sekita 600 Meter kubik ini sudah 7 kali Saya dituduh melakukan penyerobotan tanah.
Kronologisnya dari tahun 2018 sampai 2022 untuk pertama kalinya di perkarakan lewat Polresta Banjarmasin di situ saya di laporkan atas pemalsuan surat SP2HP.
Kedua saya dituduh oleh Abdullah Harmaen penyerobotan tanah setelah tidak terbukti di SP2HP lagi, ketiga saya tahun 2018- 2019 di perkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terus di cabut lagi 2019
Tahun 2020 atas perkara tersebut hasilnya tidak dapat diterima. Setelah tahun tersebut terus beberapa kali dilakukan upaya hukum tapi tak ada juga pengakuan tentang keabsahan tanah Saya ini , Ko malah sekarang 2022 di perkarakan lagi dengan kasus yang sama di pengadilan negeri.
Hari ini (29/9) ketika dilakukan sidang melalui mediasi awal ternyata yang bersangkutan tidak hadir dan mengundurkan diri.
Dari peroses mediasi ini berharap penegak hukum benar benar jeli menentukan putusan nya supaya keasbahan surat kepemilikan Tanah saya itu sah dan dari BPN sendiri dapat menyatakan sah milik saya ucap Astonyanor *(MHD)
0 Komentar