Kabarborneoraya.com : Banjarmasin Wisata Kampung Ketupat di kelurahan Sungai Baru yang kini Kembali terbengkalai, membuat Pemko Banjarmasin bersiap mengevaluasi dan mengkaji ulang kerja sama pengelolaannya. Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR telah meminta bagian hukum bersama instansi terkait untuk mempelajari kembali dasar perjanjian kerja sama yang pernah dibuat dengan PT Juru Supervisi Indonesia pengelola sebelumnya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah perubahan pembangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep awal yang disepakati. Salah satu temuan yang disoroti adalah perubahan material pada beberapa bangunan, yang awalnya menggunakan bahan bambu agar selaras dengan konsep wisata tradisional, diganti dengan material bata permanen.
“Kita menemukan sejumlah perubahan pembangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep awal dan berubah tanpa sepengetahuan pemerintah,” kata Yamin.
“Ada beberapa bangunan yang awalnya menggunakan bahan bambu diganti dengan material bata permanen,” ucapnya, membeberkan.
Menurut Yamin, perubahan itu bukan sekadar soal teknis bangunan, tetapi berpotensi melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kerja sama. Selain itu, kondisi kawasan wisata yang kini terlihat tak terawat juga menjadi perhatian.
“Perubahan seperti ini tentu harus kami tinjau kembali. Jangan sampai melenceng dari kesepakatan awal,” ujarnya. “Kondisinya juga kini sangat tidak terawat. Padahal lokasi itu sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu magnet wisata baru di Kota Seribu Sungai,” ucapnya lagi.
Pemko Banjarmasin pun mulai memikirkan konsep baru untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut. Yamin menegaskan, pemerintah ingin menjadikannya sebagai ruang publik yang terbuka dan gratis bagi masyarakat.
“Kami berharap kawasan itu bisa dijadikan ruang terbuka untuk masyarakat, tempat bermain, olahraga, sekaligus ruang bagi UMKM berjualan,” katanya.
“Tapi masyarakat yang datang tidak perlu dipungut biaya masuk,” ujarnya, menambahkan.
Rencana penataan tersebut juga akan disinergikan dengan pengembangan kawasan siring Sungai Martapura hingga Menara Pandang yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan. Dalam konsep baru itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap diberikan ruang untuk berdagang dengan fasilitas yang memadai. Namun sistemnya akan lebih tertata.
“UMKM tetap bisa berjualan dan memberikan kontribusi melalui pajak serta retribusi,” ujarnya.
“Tapi masyarakat yang datang menikmati kawasan itu tidak perlu membayar,” ucap Yamin, mengakhiri.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mendesak pengelola dan investor untuk segera membongkar sejumlah bagian bangunan yang dinilai berbahaya. Sorotan utama tertuju pada perubahan material dinding bangunan, karena struktur yang semula menggunakan bambu ternyata diganti dengan batako tanpa perhitungan teknis yang memadai.
“Awalnya bangunan itu didesain dengan dinding bambu yang ringan. Tapi sekarang diganti batako tanpa kolom penyangga,” kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.
“Secara teknis itu tidak aman dan sangat membahayakan,” ucap Suari tegas.
Menurutnya, perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh, dan membahayakan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, PUPR Banjarmasin dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pengelola dan investor Kampung Ketupat.
“Perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh,” ucapnya.
“Kami akan segera menyurati pihak pengelola dan investornya agar bagian bangunan yang bermasalah itu dibongkar. Ini demi keselamatan,” ujarnya lagi.
Suri menegaskan, pemerintah kota tidak akan tinggal diam jika peringatan tersebut diabaikan dan langkah tegas telah disiapkan apabila pengelola tidak mengindahkan permintaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan bangunan di kawasan wisata tetap memenuhi standar keselamatan.
“Kalau sampai tenggat waktu yang kami tentukan tidak juga dibongkar, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” katanya tegas.
“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan bangunan di kawasan wisata tetap memenuhi standar keselamatan,” ujarnya, mengakhiri.. (rri/kbr)


0 Komentar