Kabar Borneo raya.com Banjarbaru
Keinginan PT Bimo Toksono Gono (BTG) untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kembali untuk melaukan penambangan Batu besi dilahan nya sendiri desa Pemalongan Kecamatan Bajuin KabupatenTanah Laut sampai saat ini belum juga dikasihkan oleh Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang Tanah Laut.
Diketahui sebelumnya selama puluhan tahun PT BTG bekerjasama penambangan batu besi dengan Prusda Baratala Tuntung Pandang melalui SPK yang diberikan berjalan lancar saja. Namun setelah tahun 2020 dihentikan karena perijinan sudah habis masa berlakunya juga harus mendapatkan ijin pinjam pakai Kasawan hutan dari Kementrian Kehutanan.
Untuk bisa bekerja lagi Bambang atas restu dan perjanjin Kerjasama dengan Perusda Baratala Ijin diurus oleh Bambang Di Badan Penanaman Modal dan Kementrian Kehutanan untuk pinjam pakai Kawasan hutan Produksi ditambah dengan mengeluarkan biaya perijinan Milyaran Rp , Ijin dapat diterbitkan.
Akan Tetapi setelah ijin penambangan batu besi bisa dipakai SPK yang semestinya dikasih ke PT BTG malah SPK dikasihkan kepada orang lain yakni PT NDM, ujar Direktur PT BTG Bambang (Hamsan) dikatakannya pada mediapublik.net di Banjarbaru kemarin.
Dalam perjajian Kerjasama yang lain tersebut tersepakati kalau PT BTG tak bekerja maka akan mendapatkan Fee Produksi sesuai yang disepakati, namun sampai saat ini juga Fee lahan yang sudah bernilai Rp Puluhan Milyar tak dikasihkan sementara lahan miliknya yang terkandung batu besi terus diambil dan dijual kepada pihak lain.
Atas perbuatan ingkar janji Perusda Baratala Tuntung Pandang kepada PT BTG ini yang sewajarnya mendapatkan Kembali SPK untuk kerja tambang batu besi atau mendapatkan Fee lahan tak dipenuhi maka PT BTG melalui Kuasa Hukumnya Sinas Bintang Aritonang, SH melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali haknya PT BTG dalam usaha penambangan Batu Besi.
Sementara Bintang dengan suara keras mengatakan langkah hukum tersebut adalah pertama meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Kapolres Tanah Laut dengan tembusan Ke Irwasda dan Kapolda Kalimantan Selatan. Kalo tak ditanggapi maka kasus pengambilan lahan PT BTG ini akan ditembuskan ke KAPOLRI via Irwasum & Propam itu pasti untuk bisa disikapi dan ditindak lanjuti.(MHD)
0 Komentar