Banjarmasin, kabarborneoraya.com
Lembaga Bantuan Hukum LBH Borneo Nusantara secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Banjarmasin, Senin 3 Agustus 2026.
Gugatan ini diajukan bersama Forum Kota Banjarmasin FORKOT sebagai penggugat. Pokok perkaranya adalah dugaan pelanggaran prinsip pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, khususnya terkait pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan di Kalimantan Selatan.
Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. menyebut gugatan ini adalah langkah konstitusional untuk mencari kepastian hukum.
"Ini bukan untuk membangun opini atau menghakimi. Ini adalah hak warga negara untuk menguji setiap tindakan administrasi negara di pengadilan," ujar Pazri.
Menurutnya, tim advokasi sudah bekerja selama beberapa pekan. Mulai dari membuka posko pengaduan, menginventarisir bukti, menganalisis regulasi, hingga mengkaji dampak ekonomi dan teknis dari pemadaman.
Untuk memperkuat dalil gugatan, LBH Borneo Nusantara menghadirkan 4 orang ahli. Terdiri dari 2 Ahli Hukum Administrasi Negara, 1 Ahli Ekonomi, dan 1 Ahli Teknik. Pendapat mereka akan diajukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Ketua FORKOT Banjarmasin selaku Pemberi Kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H. mengatakan kepada KBR.Com masyarakat sudah terlalu lama menanggung dampak pemadaman.
"Ini suara masyarakat. Ada gangguan aktivitas ekonomi, pelayanan publik terhenti, sampai kerusakan peralatan elektronik. Kami minta persoalan ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan," kata Nisfuady yang akrab dipanggil KAI.
Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H. menegaskan seluruh alat bukti, dokumen, saksi, dan keterangan ahli sudah disiapkan.
"Persidangan nanti adalah ruang objektif untuk menguji semua argumentasi. Kami menghormati independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin," ucap Kharis Maulana.
Dengan pendaftaran ini, perkara resmi masuk tahap persidangan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan administrasi, pembuktian, hingga putusan hakim.
LBH Borneo Nusantara berharap proses ini menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas pelayanan publik PLN di Kalsel. (Hart/KBR.Com)

0 Komentar