"Kejari Tabalong,Tetapkan Tersangka Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani"

Kabarborneoraya.com : Tabalong Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan mantan Bupati Tabalong berinisial Anang Syakhfiani (65) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019, Kamis (28/8/2025). 

Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati  Tabalong pada dua periode 2014-2019 dan 2019-2024, secara resmi pada pukul 17.00 Wita, Rabu (26/08/2025). Namun, diumumkan pada Kamis dini hari (28/8/2025) dan disebutkan nilai kerugian negara hingga Rp1.829.718.671.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja dalam konferensi pers di kantor Kejari Tabalong.

Fadhil menjelaskan, penetapan status tersangka AS didasarkan pada dua alat bukti kuat yang berhasil dikumpulkan tim penyidik selama proses penyidikan. Peran Anang Syakhfiani diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga memfasilitasi terjadinya kerja sama bahan olahan karet pada tahun 2019 dengan Perumda, yang berujung pada kerugian negara.

Mantan Bupati Tabalong ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Anang Syakhfiani menjadi tersangka ketiga dalam penanganan perkara korupsi kerja sama Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019. Terkait ada tidaknya aliran dana korupsi kepada tersangka, pihak Kejaksaan belum dapat mempublikasikannya.

“Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian ke depan akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak. Untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara,” jelas Kasi Intel Fadhil.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

“Pemanggilan AS ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak dua kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua,” tegas Fadhil.

Fadhil juga membeberkan, bahwa hampir 50 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, meliputi unsur SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Menurut Fadhil juga mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Jika ditemukan ada pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa hal itu akan kami lakukan,” tutup Fadhil.

Setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka kondisi kesehatan Anang Syakhfiani mengalami penurunan atau drop dan dilarikan ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung.

Tersangka Anang Syakhfiani yang kondisi kesehatannya turun dan dibawa RSUD Badaruddin Kasim Tanjung tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Andi Hamzah Kusuma Atmaja.

“Nggih pak, ybs memang kondisi drop sejak malam kemarin, ini sedang di rawat di IGD,” tulisnya singkat melalui pesan singkat kepada kbk.news (28/8/2025) pagi..(kbk.news/kbr)

Posting Komentar

0 Komentar