AMBIN DEMOKRASI; PUTUSAN MK BELUM MENGHADIRKAN KEADILAN SUBSTANTIF

Kabarborneoraya.com : Banjarmasin Sehubungan putusan MK terkait sengketa PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Forum Ambin Demokrasi perlu memberi catatan sebagai berikut: 

1.MK sebagai garda terakhir pencari keadilan terutama electoral justice, harusnya bisa lebih progresif dengan memberi kesempatan kepada pihak-pihak dalam sidang pembuktian untuk menguji lebih dalam dalil-dalil yang dimohonkan, sehingga diharapkan mampu menghadirkan keadilan substansial;

2.Pilkada mestinya bukan sekedar prosedur semata tapi juga menekankan pada substansi berdemokrasi yang memberi jaminan adanya kebebasan memilih secara jujur dan adil;

3.Keputusan MK tersebut menunjukkan beratnya dalam memperjuangkan keadilan substantif, sehingga sudah selayaknya ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu terutama Pilkada, baik dari segi regulasi maupun penyelenggara Pemilu, terutama evaluasi menyangkut integritas serta kinerja KPU dan Bawaslu;

4.Untuk memastikan jaminan partisipasi publik dalam melakukan proses pengawasan Pemilu, maka kriminalisasi terhadap perempuan pejuang demokrasi Syarifah Hayana Binti Said Muhammad Alaydrus, sudah seharusnya dihentikan karena berdampak buruk bagi pemajuan demokrasi dan iklim kebebasan menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak warga negara yang seharusnya dilindungi;

5.Dalam konteks negara hukum putusan MK apapun hasilnya harus tetap dihormati dan dipatuhi, dengan tetap memberikan kesempatan kepada publik untuk memberi catatan kritis dan konstruktif, sebagai bagian dari perjuangan pemajuan demokrasi dan keadilan;

6.Kelompok masyarakat sipil selayaknya mengkonsolidasikan diri. Tetap kritis terhadap segala bentuk pemunduran demokrasi, termasuk politik uang dan segala rupa penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Jalan mewujudkan demokrasi substansial semakin menantang, perlu upaya lebih serius dan sungguh-sungguh;

Banjarmasin, 26 Mei 2025

FORUM AMBIN DEMOKRASI

1. Muhammad Effendy;

2. IBG Dharma Putra;

3. Abdul Haris Makkie;

4. Winardi Sethiono;5.  Hairansyah;

6. Udiansyah; 

7. Noorhalis Majid;

8. Khairiadi Asa;

Posting Komentar

0 Komentar