Kabarborneoraya.com : Marabahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/6/2025).
Penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala mulai sekitar pukul 10.30 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Fasilitas Tim Penggerak PKK pada program Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga tahun anggaran 2023/2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor SH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.Ia menyebutkan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor Dinas PMD, termasuk Ruang Kepala Dinas, Ruang Bendahara, Ruang Sekretaris Dinas, serta Ruang Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala tertanggal 17 Juni 2025,” kata Hamidun SH dalam keterangan tertulis, Rabu siang.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Wida Prayogi Saputra, dan berlangsung hingga pukul 15.00 WITA. Selama proses tersebut, aparat Kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
“Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pemberdayaan masyarakat tersebut,” ujar Hamidun.
Kejari Barito Kuala mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan. Bila menemukan hal mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke layanan resmi di nomor +62 813-4745-8788 atau datang langsung ke Kantor Kejari di Jalan Putri Junjung Buih No. 1, Marabahan.
“Kami tegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Barito Kuala,” pungkas Hamidun..(kbr/kejaribatola)
0 Komentar