*Banjarbaru, kabarborneoraya.com*
Dari pantauan jurnalis kabarborneoraya.com melalui siaran langsung di salah satu televisi swasta nasional pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah final.
Di sisi lain, dalam persidangan terungkap fakta bahwa dokumen penyetaraan ijazah luar negeri setara SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya secara meyakinkan di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukum menyatakan menghormati putusan MK dan cukup puas dengan proses persidangan. "Kami menghormati putusan MK yang final dan mengikat. Kami cukup puas karena dalam pertimbangan majelis telah dinyatakan secara terang bahwa terbukti Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA yang sah. Bagi kami, kebenaran materiil sudah terungkap di persidangan, soal amar putusan yang menolak itu adalah kewenangan konstitusional majelis hakim," ujar perwakilan kuasa hukum pemohon usai sidang.
Sementara itu, pihak Termohon (Gibran Rakabuming Raka) melalui tim kuasa hukumnya telah mengadakan konferensi pers atas hasil keputusan MK tersebut pada Selasa malam. Dalam konferensi persnya, pihak Termohon mengucapkan rasa syukur atas putusan MK yang telah menolak gugatan tersebut.
"Kami mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK malam ini. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bergandeng tangan, bersatu kembali, untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik ke depan," ujar perwakilan kuasa hukum Termohon dalam konferensi pers.
Dengan putusan ini, perkara PHPU dinyatakan selesai dan hasil Pemilu Presiden 2024 tetap sah. (Hart/KBR.Com)

0 Komentar