*Mahkamah Konstitusi (Mk) Gelar Sidang Pembuktian Ijazah Wapres Gibran*

Banjarbaru, kabarborneoraya.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu malam, 30 September 2026.

Berdasarkan pantauan siaran langsung Di salah satu TV nasional, sidang perkara Nomor *01/PHPU.PRES-XXIV/2026* dimulai pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2 Jakarta dengan agenda pembuktian pemohon.

Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon terhadap KPU selaku termohon. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Dalam siaran Tersebut  terpantau, kuasa hukum pemohon Denny Indrayana meminta MK memanggil Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum untuk memberikan keterangan langsung terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah UTS Insearch Sydney yang dipersoalkan tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

KPU selaku termohon pada sidang sebelumnya menegaskan dokumen Gibran telah diverifikasi dan sah setara SMA.

Saat berita ini diterbitkan (malam), sidang pembuktian  masih berlangsung. Laporan lengkap InshaAllah akan menyusul. (Hart/KBR.Com).

Posting Komentar

0 Komentar