kabarborneoraya.com
Agenda sidang di PN Banjarmasin dengan nomor perkara.. Rabu 28 September 2022 tertunda yang karena Penggugat Abd. Harmaen dan Tim Kuasa hukumnya Aspihani Idris , SH. MH dan rekan tidak hadir pada saat dimulai persidangan,
Sementara hadir dimuka persidangan hanya pihak tergugat dengan Tim Kuasa Hukum , H. Abdullah Sani, SH. M. Ag (H.Dudung) dan rekan dari Kantor Advokat D' Perfect Lawyer & Partner Kal - Sel.
Usai penundaan sidang tergugat didampingi oleh Muhammad Setia dy, SH. M. Kn, tergugat Anton menjelaskan kepada para awak media, bahwa gugatan ini bukan hal pertama kali dilakukan oleh Abd. Harmaen yaitu pada tahun 2018, 2019, tahun 2020 , dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus N/O di samping gugatan perdata klien kami pernah pula dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan penyerobotan atas tanah milik Abd. Harmaen
Alhamdulilah keadilan hukum tetap berpihak pada saya baik putusan hakim pada PN. Banjarmasin dan Laporan di Polresta Banjarmasin hasilnya menyatakan laporan tidak bisa dilanjutkan , Tukas Aston..
Lebih lanjut Muhammad Setiady, SH. M. Kn didampingi Ridwan Missi, SH, juru bicara dari Kantor Advokat menerangkan bahwa klien kami, sebelum berkuasa hukum kepada tim Advokat kami , sudah beberapa digugat di PN Banjarmasin dan beberapa kali dilaporkan ke Polresta Banjarmasin
Dalam proses persidangan akan digelar nanti tim kami berharap agar kasus tersebut benar - benar ditangani secara netral dan tidak ada keberpihakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat atau tujuan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.*** (Tim)
0 Komentar