Sambut hari Jadi Kota Pemko Banjarmasin Hapus Denda PBB

 


kabarborneoraya.com  Banjarmasin

Pasca pandemi covid 19 Anggaran pendapatan belanja daerah menjadi perhatian serius dari Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah ( BPKPAD )  Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Dari target 100 % yang ditargetkan  terealisasikan 75.03 % yang didominasi oleh pajak restoran , hotel, penerangan jalan, PBB, BBHTB.

       Dalam rangka hari jadi Pemko Banjarmasin  telah  melakukan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda  pajak PBB terhitung 1994 – 2022.

       Hal ini ujar Kepala Dinas BPKPAD H. Eddy Wibowo, SE pada mediapublik.net di Banjarmasin  dikatakannya  banyak masyarakat yang melakukan denda sehingga menjadi menumpuk. Karenanya Pemko Banjarmasin  memberi  kebijakan ini  selama satu bulan yakni   1 september sampai dengan  30  september diberikan kelonggaran untuk masa pembayaran tersebut.

        Kepada masyarakat pinta edy gunakan kesempatan ini untukmelaukan pembayaran PBB sesegeranya.

Kemudian Langkah yang akan diambil agar tercapai pendapatan yang ditargetkan, dengan  melakukan pngawasan baik intensifikasi maupun ekstensifikasi , melakukan pendataan pendataan  objek pajak baru yang selama pandemi covid19  berbenturan dengan kondisi pandemi. 

        Dengan mulai hilangnya  masa pendemi,   dimana  masyarakat sudah bisa melakukan kegiatan usaha  secara normal, seperti  mulai bertumbuh café baru, tempat hiburan .

        Eddy berharap pengusaha harus sadar untuk membayar pajak, karena pajak itu dilakukan oleh pengguna uang yang dititipkan masyarakat dalam  melaksanakn aktivitas makan minum disatu tempat itu wajib harus dibayarkan kepada daerah . 

         Kedepan cara pungut pajak tersebut  sistemnya harus diperbaiki untuk dilakukan pemisahan yang diketahui selama ini penerapan sistemnya jadi satu, jelas Eddy.(Mahdi)

Posting Komentar

0 Komentar