kabarborneoraya.com Banjarmasin
Pasca pandemi covid 19 Anggaran pendapatan belanja daerah menjadi perhatian serius dari Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah ( BPKPAD ) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Dari target 100 % yang ditargetkan terealisasikan 75.03 % yang didominasi oleh pajak restoran , hotel, penerangan jalan, PBB, BBHTB.
Dalam rangka hari jadi Pemko Banjarmasin telah melakukan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda pajak PBB terhitung 1994 – 2022.
Hal ini ujar Kepala Dinas BPKPAD H. Eddy Wibowo, SE pada mediapublik.net di Banjarmasin dikatakannya banyak masyarakat yang melakukan denda sehingga menjadi menumpuk. Karenanya Pemko Banjarmasin memberi kebijakan ini selama satu bulan yakni 1 september sampai dengan 30 september diberikan kelonggaran untuk masa pembayaran tersebut.
Kepada masyarakat pinta edy gunakan kesempatan ini untukmelaukan pembayaran PBB sesegeranya.
Kemudian Langkah yang akan diambil agar tercapai pendapatan yang ditargetkan, dengan melakukan pngawasan baik intensifikasi maupun ekstensifikasi , melakukan pendataan pendataan objek pajak baru yang selama pandemi covid19 berbenturan dengan kondisi pandemi.
Dengan mulai hilangnya masa pendemi, dimana masyarakat sudah bisa melakukan kegiatan usaha secara normal, seperti mulai bertumbuh café baru, tempat hiburan .
Eddy berharap pengusaha harus sadar untuk membayar pajak, karena pajak itu dilakukan oleh pengguna uang yang dititipkan masyarakat dalam melaksanakn aktivitas makan minum disatu tempat itu wajib harus dibayarkan kepada daerah .
Kedepan cara pungut pajak tersebut sistemnya harus diperbaiki untuk dilakukan pemisahan yang diketahui selama ini penerapan sistemnya jadi satu, jelas Eddy.(Mahdi)
0 Komentar