Pemerintah melarang berdirinya Koperasi Baru di Lingkungan Pelabuhan

 


Kabar Borneo raya.com Banjarmasin

Kegiatan bongkar muat barang dilingkungan otoritas pelabuhan selama ini menggunakan jasa koperasi tenaga bongkar muat TKBM.

Keberadaan dan kegiatan TKBM, pembinaan termasuk pengawasan diawasi oleh kantor kesyahbandaraan otoritas pelabuhan (KSOP). Sehingga dengan kondisi tersebut, pemerintah mulai sekarang melarang pihak" terkait untuk mendirikan perusahaan terbatas (PT) koperasi baru dilingkungan pelabuhan. 

Ketua TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin Muhammad Noor dikonfirmasi Kabar Borneo raya.com diruang kerjanya mengatakan, larangan tersebut merupakan hasil Rakernas jilid 3 Induk koperasi TKBM se Indonesia di Jakarta, senin (19/9/22). 

Rakernas induk koperasi TKBM jilid 3 yang diikuti APBMI dan dari pihak pemerintah dalam hal ini Kementeriàn Tenaga Kerja dan Kementeriaan Koperasi serta Kemenhub, tambah Muhammad Noor secara tegas melarang berdirinya koperasi baru.

Satu  satu"nya yang ada hanya koperasi TKBM dan sudah lama beroperasi dilingkungan pelabuhan. Oleh sebab itu ujar Muhammad Noor tidak ada lagi koperasi baru dilingkungan pelabuhan selain TKBM. 

Dengan adanya sepakat dan menegasan hasil Rakernas Induk Koperasi TKBM itu, maka koperasi TKBM harus mampu meningkatkan pelayanan dan dituntut lebih profesional. 

 Muhammad Noor berharap adanya larangan berdirinya koperasi baru dilingkungan pelabuhan akan berdampak baik terhadap seluruh anggota TKBM.

 Disinggung naIknya harga BBM yang diikuti harga kebutuhan sembako Muhammad Noor sangat menyesalkan berimbas kepada anggota. Sementara untuk tarif atau upah bongkar muat di pelabuhan belum ada penyesuaian kenaikan dan dialami hampir 7 tahun.

 Untuk itu pihaknya  akan mencoba mengusulkan penyesuaian tarif upah dan duduk satu meja dengan APBMI sebagai perusahaan pengguna jasa dan pihak pemerintah dalam ini KSOP sebagai pembina Koperasi TKBM, pungkasnya. (hafrud).-

Posting Komentar

0 Komentar